Wajib pajak harus memahami cara lapor SPT tahunan, karena Anda akan perlu melakukannya setiap tahun.
Tak perlu takut rumit, karena sebenarnya sistem pelaporan ini sudah dibuat mudah oleh dirjen pajak.
Postingan ini akan memberikan Anda informasi:
- 3 jenis SPT wajib pajak pribadi
- persiapan sebelum lapor SPT
- 4 cara lapor SPT tahunan dan penjelasannya step by step.
Simak infonya sampai selesai.
3 Jenis SPT Wajib Pajak Pribadi
Ada 3 jenis formulir SPT wajib pajak pribadi, yaitu F 1770, F 1770 S, dan F 1770 SS.
Jika Anda seorang karyawan dengan penghasilan per tahun di bawah Rp60 juta, maka formulir yang perlu Anda isi adalah F 1770 SS.
Jika Anda karyawan yang memiliki lebih dari 1 sumber penghasilan dengan total penghasilan per tahun melebihi Rp60 juta, maka Anda perlu mengisi F 1770 S.
Kalau Anda pengusaha atau pekerja lepas, berapapun penghasilan Anda, maka perlu mengisi formulir F 1770.
Untuk lebih jelasnya, lihat pada ilustrasi berikut.
Persiapan sebelum Lapor SPT
Sebelum mengisi SPT, Anda perlu memahami apa saya yang perlu Anda laporkan dalam SPT tersebut. Intinya adalah penghasilan dan harta.
Untuk penghasilan, ada sumber penghasilan yang menjadi objek pajak dan ada yang tidak. Keduanya tetap perlu Anda laporkan dalam SPT. Selengkapnya bisa Anda lihat di tabel berikut.
Sumber penghasilan tidak kena pajak | Sumber penghasilan kena pajak |
Bantuan atau sumbangan, Harta hibah, Warisan, Klaim asuransi, Beasiswa, Hadiah undian | dari pemberi kerja (gaji, insentif, bonus, komisi, dll), hasil usaha, revaluasi aset/harta lain-lain (bunga di luar bunga bank, royalti, hadiah, keuntungan dari selisih kurs, keuntungan dari pembebasan utang) |
Kemudian, ada juga faktor pengurang penghasilan bruto, yaitu:
- biaya jabatan/pensiun,
- iuran pensiun,
- zakat, dan
- PTKP (penghasilan tidak kena pajak).
Dari keterangan di atas, Anda juga perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk memudahkan pelaporan SPT, di antaranya:
- bukti potong pajak,
- daftar penghasilan,
- daftar harta dan utang,
- daftar tanggungan keluarga,
- bukti pembayaran zakat dan sumbangan lain.
4 Cara Lapor SPT Tahunan
Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan, dirjen pajak menyediakan banyak cara dan channel. Anda bisa lapor SPT tahunan pribadi dengan cara:
- langsung ke kantor DPP pajak terdekat atau mobil pajak di sekitar lokasi Anda (tidak untuk SPT Tahunan Pembetulan),
- kirim lewat pos, dalam amplop tertutup bertempelkan Lembar Informasi Amplop SPT ke alamat DJP terdekat. Pastikan sudah terisi lengkap sesuai checklist SPT.
- penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), cek siapa saja mitra DJP di tautan ini.
- online, melalui e-form dan e-filling.
Untuk cara ke-3 dan ke-4, Anda perlu memiliki 3 syarat, yaitu akun DJP online, NPWP, dan EFIN. Ketiganya bisa Anda dapatkan dengan mendaftarkan diri melalui E-reg Pajak.
Agar mudah dan praktis, gunakan cara lapor SPT tahunan online melalui e-form atau e-filling. Untuk itu, Anda perlu login ke akun DJP online yang telah Anda miliki sebelumnya.
Cara Lapor SPT via E-Form
Cara ini sangat baik untuk Anda yang memiliki koneksi internet tidak stabil sehingga khawatir mempengaruhi pengisian SPT.
Dengan e-form, Anda dapat mengisi formulir SPT secara offline dan hanya perlu online ketika akan mengirim formulir tersebut.
Syaratnya, Anda perlu mengunduh aplikasi IBM Form Viewer. Aplikasi ini bisa Anda unduh di halaman dashboard e-Form, lengkap dengan petunjuk instalasinya.
Setelah terinstall, masuk ke dashboard e-Form Anda, lalu pilih menu [Buat SPT]. Jawab pertanyaan dasar untuk menentukan formulir mana yang perlu Anda isi.
Tekan tombol [Kirim permintaan], maka dokumen e-form akan otomatis terunduh, dan token verifikasi akan terkirim ke alamat email Anda.
Selanjutnya, tinggal mengisi formulir sesuai dengan kondisi penghasilan dan harta Anda. Untuk kolom berwarna merah wajib Anda isi. Sisanya bisa Anda biarkan jika memang tidak ada.
Setelah selesai, review sebentar lalu unggah lampiran yang diperlukan. Detailnya bisa Anda lihat di tabel berikut.
Jenis SPT |
Wajib pajak |
Lampiran |
1770 S |
Karyawan |
Bukti potong 1721 A1 / A2 |
1770 |
Usahawan PP 46 (1%) |
Lampiran peredaran bruto |
Profesional |
Daftar jumlah penghasilan, PPh 25, dan Surat Pemberitahuan Norma |
|
Usahawan omset di atas 4,8 M |
Laporan keuangan |
Setelah itu, isilah kolom verifikasi dengan kode token yang sudah terkirim di email Anda, lalu submit. Pastikan Anda terkoneksi dengan internet saat proses submit.
Cara Lapor SPT via E-Filling
Cara ini paling praktis, Anda bisa menyelesaikannya dalam 6 langkah. Akan tetapi, syaratnya Anda harus terkoneksi dengan internet terus selama proses pengisian SPT.
Berikut langkah pelaporan SPT melalui E-Filling:
- Login ke akun DJP online Anda, dan pilih menu [Lapor] > [SPT] > [Buat SPT].
- Jawab pertanyaan inisiasi untuk menentukan formulir SPT yang perlu Anda isi.
- Isi formulir SPT sesuai petunjuk. Prosesnya sudah dibuat sedemikian mudah agar Anda tidak bingung.
- Minta kode verifikasi untuk pengiriman SPT. Anda bisa memilih menerima kode lewat email atau nomor HP.
- Kirimkan formulir dengan kode tersebut.
- Cek tanda terima SPT di email Anda. Simpan.
Setiap wajib pajak punya kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilannya secara mandiri. Gunakan cara lapor SPT tahunan online via e-form atau e-filling untuk solusi yang praktis.