Pajak adalah pungutan resmi oleh negara kepada warganya. Biasanya, ini menjadi sumber utama pendapatan dari sebuah negara.
Warga memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk bela negara. Tentunya proporsi setiap wajib pajak berbeda sesuai kemampuannya.
Jika Anda ingin lebih memahami tentang pajak, artikel ini akan menjelaskan dengan penjelasan yang mudah dipahami tentang:
- pengertian pajak
- fungsi pajak
- sifat atau karakteristik pajak
- jenis-jenis pajak
Simak infonya sampai akhir.
Definisi Pajak
Undang-undang mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib, baik dari individu maupun badan organisasi kepada warga negara.
Bentuknya menyerupai utang yang wajib dibayarkan, dengan warga negara sebagai pihak yang berutang. Untuk melunasinya, negara punya kewenangan untuk memaksa, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pajak di Indonesia langsung dari UUD 1945 pasal 23 tentang Hal Keuangan. Kemudian, aturan ini diturunkan melalui UU, dengan yang terbaru dan masih berlaku yakni:
Nomor | Tahun | Tentang |
16 | 2009 | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan [1] |
7 | 2021 | Harmonisasi Peraturan Perpajakan [2] |
Sanksi tidak membayar pajak bisa berupa administrasi maupun pidana. Untuk pidana, berlangsung selama sedikitnya 6 bulan, dan paling lama 6 tahun.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi dalam sebuah negara, di antaranya:
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Maksudnya adalah pendapatan dari pajak merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sebagian besar negara menempatkan pajak sebagai sumber pendapatan terbesarnya.
Contoh: porsi anggaran pendapatan APBN Indonesia 2023 dari pajak mencapai Rp2.021 T, alias sebesar 82% dari target pendapatan Rp2.463 T. Jadi, hanya 18% target pendapatan Indonesia 2023 yang berasal dari selain pajak.
Fungsi Pembangunan
Pemasukan negara dari pajak dapat digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya.
Tanpa partisipasi warga negara dalam bentuk pajak, mustahil fasilitas publik dapat terbangun.
Fungsi Penstabilan
Memiliki pendapatan dari pajak membuat pemerintah dapat mengatur kestabilan perekonomian.
Contoh: ketika inflasi sedang tinggi, pemerintah dapat melakukan operasi pasar untuk mengembalikan kestabilan harga. Begitu juga saat sedang deflasi, pemerintah dapat menaikkan pajak untuk membuat perekonomian lebih menggeliat.
Fungsi Pengaturan (Regulasi)
Pajak juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mengatur perekonomian.
Contoh: untuk menarik investasi ke dalam negeri, pemerintah dapat memberikan stimulus keringanan pajak. Di sisi lain, untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah dapat mengenakan pajak impor yang tinggi.
Fungsi Redistribusi Kesejahteraan
Kelompok ekonomi atas biasanya menanggung beban pajak yang lebih besar dari kelompok ekonomi di bawahnya.
Dari hasil pengumpulan pajak tersebut, pemerintah dapat memberikan bantuan dan dorongan bagi kelompok ekonomi bawah.
Karakteristik Pajak
Sebagai sumber pendapatan utama negara, pajak harus memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik ini akan membuat pajak lebih efektif menjalankan fungsinya yang bermacam-macam di atas.
Di antara karakteristik atau sifat pajak yaitu:
Wajib dan Adil
Hukum pajak adalah wajib dan terutang bagi setiap wajib pajak. Ini berarti setiap warga negara menanggung pajak sesuai dengan kapasitasnya.
Ini juga berarti pajak bersifat progresif. Semakin tinggi tingkat kemakmuran dan pendapatan seorang warga negara, maka beban pajak yang harus ia bayar juga semakin besar.
Memaksa
Negara dapat menggunakan kewenangannya untuk memaksa wajib pajak membayar. Ini berarti wajib pajak bisa mendapatkan sanksi jika tidak menunaikan kewajibannya.
Tak Ada Imbalan Langsung
Wajib pajak tidak perlu menerima imbalan langsung. Negara tidak perlu memberikan apa pun sebagai bentuk imbalan ketika wajib pajak tersebut membayar.
Untuk Kemakmuran Rakyat
Sebagai gantinya, negara berkewajiban mempergunakan pajak tersebut untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah menjadi entitas yang bertanggung jawab untuk mewujudkan hal ini.
Sesuai Undang-Undang
Karena semua karakteristik di atas, maka segala hal terkait pajak perlu diatur secara resmi. Mulai dari pemungutan hingga penggunaan, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-Jenis Pajak
Ada berbagai macam jenis pajak dan setiap negara mungkin menerapkan pajak yang berbeda.
Di Indonesia sendiri juga terdapat cukup banyak pajak. Namun, macam-macam pajak tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut:
Berdasarkan Sifatnya
Kategori ini memiliki 2 macam, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak subjektif yaitu pajak yang pengenaannya mengacu pada kondisi wajib pajak tersebut. Contoh Pajak Penghasilan memiliki kategori PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berbeda antara lajang dan sudah berkeluarga.
Pajak objektif yaitu pajak yang pengenaannya mengacu pada kondisi hal yang jadi objek pajak. Contoh: PPN, yang menjadi objek pajak adalah nilai barangnya. Siapa pun yang membeli dan menggunakannya wajib bayar pajak 11% dari nilai barang tersebut.
Berdasarkan Penanggung Pajak
Kategori ini memiliki 2 macam, yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak langsung merupakan pajak yang tanggungannya melekat pada wajib pajak tersebut, tidak bisa dialihkan, serta penagihannya dapat berulang. Contoh: Pajak Bumi dan Bangunan, serta Pajak Penghasilan.
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang tanggungannya tidak melekat pada individu wajib `pajak tertentu. Dengan kata lain, pajak ini bisa dialihkan, serta berlaku untuk hal tertentu atau pada momen tertentu. Contoh: PPN dan PPnBM.
Berdasarkan Pemungut Pajak
Kategori ini terdiri atas 2 macam, yaitu yang dipungut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Contoh pajak yang jadi bagian pemerintah pusat adalah PPh, PPN, dan PPnBM. Adapun pajak yang jadi bagian pemerintah daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan lainnya.
Memahami bahwa pajak adalah bentuk bakti pada negara, serta sifat dan jenisnya dapat mendorong pada kepatuhan membayar pajak. Mari taat pajak untuk negara yang lebih kuat.