Banyak masyarakat masih bingung mengenai ketentuan renovasi rumah subsidi KPR. Sebenarnya aman atau justru bisa membuat subsidi dicabut?
Di internet terdapat banyak kekeliruan informasi yang menyatakan pemerintah sudah mengatur do’s and don’ts tentang renovasi rumah bersubsidi.
Ternyata tidak ada aturan resmi tentang itu, melainkan hanya sebuah imbauan oleh pihak bank selaku penyalur KPR bersubsidi.[1]
Pasalnya, jika melakukan renovasi secara masif, Anda akan dianggap tidak sesuai dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Jadi, hal apa saja yang menjadi batasan renovasi rumah subsidi supaya aman?
Renovasi pada Rumah Subsidi yang Masih Aman
Menurut Ketum APERSI, selama tidak merombak struktur asli bangunan sah-sah saja,[2] contohnya sebagai berikut:
1. Membangun Pagar di Depan Rumah
Salah satu renovasi rumah subsidi bagian depan yang paling sering dilakukan yaitu menambahkan pagar tembok.
Ini masih aman karena tembok setinggi 1,2 m hingga 1,5 m tidak terlalu mempengaruhi fasad rumah.[3]
Untuk membangun pagar tembok rumah minimalis, biayanya juga cuma 200 ribuan per meter persegi.[4] Jadi, tentunya ini bukan termasuk renovasi mewah.
2. Membuat Dapur di Rumah Subsidi
Renovasi rumah subsidi yang diperbolehkan selanjutnya adalah menambahkan dapur. Alasannya, kebanyakan rumah subsidi tidak memiliki dapur permanen.[5]
Ketum APERSI mengatakan bahwa membangun dapur tergolong pengembangan yang wajar. Lagi pula biayanya juga tidak terlalu mahal.
Estimasi total harga material membuat dapur minimalis di rumah subsidi sekitar 5 jutaan, belum termasuk tukang.[6]
3. Memanfaatkan Lahan Kosong
Apabila rumah subsidi Anda masih menyisakan lahan kosong, coba manfaatkan menjadi area yang lebih berguna.
Renovasi rumah subsidi bagian belakang misalnya membuat dapur, area cuci pakaian, kebun minimalis, atau sekadar tempat bersantai.[7]
Sementara itu, lahan kosong di bagian depan bisa Anda manfaatkan untuk taman atau cukup ditambah kanopi sebagai tempat parkir.[8]
4. Renovasi Rumah Subsidi Jadi 2 Lantai
Perlu Anda pahami bahwa rumah subsidi berbeda dengan non subsidi. Targetnya tentu harus sesuai, yakni MBR.
Oleh karena itu, bank pasti mengimbau Anda untuk tidak melakukan renovasi yang masif seperti membangun lantai dua sebelum berjalan lima tahun.[9]
Jika angsuran sudah lima tahun atau lunas, Anda bebas menambahkan lantai atau sekadar mengubah fasad rumah.
Ini bukan aturan tertulis, tetapi imbauan agar debitur tidak terkena sanksi pencabutan subsidi KPR.
Di sisi lain, ketum DPP REI berpendapat renovasi adalah hak privat pembeli karena sudah akad kredit.[12]
Supaya tidak bingung, silahkan tanyakan langsung kepada bank tempat Anda mengambil KPR.
Renovasi yang Sebaiknya Anda Hindari
Dari poin-poin di atas, sebenarnya sudah jelas imbauan bank untuk tidak merenovasi rumah secara keseluruhan demi menghindari sanksi.
Supaya dapat merenovasi dengan tenang, sebaiknya Anda menghindari tindakan-tindakan berikut:
1. Merenovasi Rumah Menjadi Bangunan Komersial
Rumah subsidi dari pemerintah bertujuan sebagai tempat tinggal bagi MBR.
Itulah kenapa terdapat larangan mengalihfungsikan rumah subsidi menjadi bangunan komersial, contohnya menjadi kontrakan atau tempat usaha.[10]
Apakah boleh membangun warung di rumah subsidi?
Menurut banyak sumber, renovasi semacam ini tidak diperkenankan. Namun, kenyataannya banyak orang tetap membuka warung di depan rumah subsidinya.
Saran terbaik adalah tunggu dulu sampai lewat lima tahun.
2. Memperluas Lahan Rumah Subsidi
Ketika merenovasi rumah yang minimalis seperti rumah subsidi, pemilik mungkin merasa kurang, sehingga berniat memperluas lahan.
Sayangnya, renovasi dengan menambah luas lahan di sekitar rumah ternyata menyalahi aturan rumah subsidi.
Maksimal luas tanahnya hanya 200 meter persegi. Jika melebihi itu, bersiaplah untuk menerima pencabutan subsidi seperti yang sudah-sudah.[11]
Apa yang Terjadi Jika Mengabaikan Aturan Renovasi?
Meski aturan renovasi rumah subsidi tidak tertulis secara resmi, namun jangan mengabaikan saran dari pihak bank.
Jangan berlebihan merenovasi, misalnya mengubah rumah minimalis menjadi rumah mewah.
Jika Anda sampai terindikasi tidak tergolong MBR dengan penghasilan per bulan di bawah Rp8.000.000, subsidi akan dicabut.
Konsekuensinya cukup berat mengacu pada Permen PUPR No. 20 Thn. 2019, Pasal 80 ayat (6).[11]
Bank yang terlibat wajib mengembalikan bantuan pemerintah. Akhirnya, mereka juga menuntut Anda mengembalikan dana, meliputi:
- Sisa pokok
- SBUM
- Subsidi bunga
- Pajak, dll
Pembiayaan untuk Renovasi Rumah KPR Bersubsidi
Rumah bersubsidi adalah solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Seiring berjalannya waktu, kebutuhan renovasi rumah tidak dapat terhindarkan. Kendati demikian, Anda harus memperhatikan batasan-batasan yang berlaku.
Sebelum lima tahun, sebaiknya tidak merombak rumah subsidi secara masif yang menunjukkan Anda bukanlah target dari bantuan KPR bersubsidi.
Namun, jika memang harus melakukan renovasi rumah subsidi, MUFDana bisa memberikan solusi dengan program pinjaman multiguna.
Cukup menjaminkan BPKB kendaraan bermotor Anda, pinjaman untuk renovasi segera cair dalam 1-2 hari dengan tenor yang fleksibel.