Sebelum Anda mempelajari lebih jauh mengenai jenis-jenis pajak penghasilan, Anda perlu juga mengetahui beberapa istilah umum seputar Pajak Penghasilan. Seperti misalnya Subjek Pajak dan Objek Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun pajak. Para penerima terdiri dari orang pribadi (OP) maupun badan usaha.
a. Subjek Pajak Penghasilan
Penerima penghasilan, baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha, tersebutlah yang kemudian secara umum lebih dikenal sebagai Wajib Pajak (WP) atau Subjek Pajak Penghasilan.
b. Objek Pajak Penghasilan
Sementara itu, Objek Pajak Penghasilan lebih mengarah kepada jenis pendapatan yang dikenai pajak penghasilan.
Objek Pajak Penghasilan inilah yang kemudian menentukan jenis PPh dan tarifnya, baik yang berupa jenis pajak penghasilan orang pribadi maupun jenis pajak penghasilan badan usaha.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, setidaknya terdapat tujuh jenis PPh dan tarifnya yang dapat Anda pelajari secara umum di sini.
1. PPh Pasal 21
Yang dimaksud dengan PPh 21 (atau Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah cara pelunasan pajak melalui pemotongan penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan pekerjaan, jasa, atau usaha yang dilakukan.
Penentuan tarif PPh 21 berdasarkan pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1), yakni:
- 5% penghasilan hingga Rp50.000.000,-
- 15% penghasilan di atas Rp50.000.000,- hingga Rp250.000.000,-
- 25% penghasilan di atas Rp250.000.000,- hingga Rp500.000.000,-
- 30% penghasilan di atas Rp500.000.000,-
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 lebih merupakan jenis pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan-badan usaha tertentu, baik yang berupa BUMN maupun partikelir, khususnya yang melakukan kegiatan usaha ekspor-impor.
Perhitungannya dapat menggunakan prosedur Angka Pengenal Importir (API), yakni sebesar 2,5% dari nilai impor barang, atau tanpa menerapkan API dengan kisaran 7,5% dari nilai impor yang sama.
3. PPh Pasal 23
Selanjutnya, PPh Pasal 23 lebih menitikberatkan pada penerapan pajak atas modal, pemberian jasa, atau hadiah penghargaan, selain yang telah tercantum dalam PPh Pasal 21.
Perhitungan tarifnya merujuk pada Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto penghasilan yang sebesar 15% (untuk dividen badan usaha, hadiah, dan penghargaan di luar PPh 21) dan 2% (untuk imbalan jasa konstruksi, konsultan, maupun manajemen).
4. PPh Final Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang disebut juga PPh Final merupakan pajak yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dan sifatnya bersifat final. Maksudnya, pemotongan pajak final hanya dilakukan sekali dalam sebuah masa pajak, serta tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Tarif yang dicanangkan untuk PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto usaha yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri maupun Wajib Pajak asing (luar negeri) berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
5. PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 lebih dibebankan kepada pengusaha (baik perorangan maupun badan usaha), khususnya yang bergerak di bidang pelayaran, penerbangan, asuransi internasional, perusahaan minyak bumi, hingga investor.
Sementara untuk pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 15 bagi Wajib Pajak adalah sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
6. PPh Pasal 25
Sementara itu, PPh Pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang pembayarannya dilakukan secara bertahap (atau berupa angsuran) oleh Wajib Pajak setiap bulannya dalam kurun waktu satu tahun pajak.
Karena pelunasannya berupa angsuran, maka perhitungan Pajak Penghasilan bulanannya adalah sebesar:
PPh terutang dikurangi Kredit Pajak dibagi 12.
7. PPh Pasal 26
Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 26 lebih diperuntukkan bagi pelaku usaha asing, baik orang perorangan maupun badan usaha yang melakukan usaha dan mendapat penghasilan dari Indonesia, selain dari Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Tarif PPh 26 yang secara umum diterapkan adalah sebesar 20% bagi setiap Wajib Pajak yang termasuk di dalamnya.
Dari ketujuh daftar di atas, sedikit-banyaknya Anda sudah mengenal secara umum jenis pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
Informasi selengkapnya bisa Anda temukan di www.pajak.go.id.