Wujudkan Semua Mimpi

3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online Paling Gampang

Cara Cek Pajak Kendaraan Online

Cek pajak kendaraan online adalah fasilitas untuk pengecekan keterangan pajak kendaraan, termasuk motor dan mobil secara remote. Anda akan terhubung ke dalam sistem Bapenda karena pajak kendaraan termasuk ke pendapatan daerah.

Saat ini, Anda sudah dapat melakukannya secara online. Postingan ini akan memberikan Anda informasi 4 cara cek pajak kendaraan online paling mudah, langsung dari smartphone Anda.

Mari mulai dari cara pertama.

Cek Pajak Kendaraan via SMS

Cara paling cepat dan mudah, yaitu menggunakan media SMS (short message service). Anda tinggal mengirim SMS ke nomor tertentu, dengan format tertentu.

Nomornya yaitu: 08112119211, sedangkan formatnya berupa: “Info (spasi) kode area/nomor pelat/kode seri pelat (spasi) warna kendaraan. 

Contoh: Info D/5695/MN Hitam.

Selanjutnya, sistem akan membalas sesuai data pajak kendaraan Anda.

Jika belum membayar, Anda akan menerima balasan berupa info pajak kendaraan, nominal pajak, dan kode pembayaran.

Kalau sudah membayar, Anda akan menerima keterangan konfirmasi bahwa pajak kendaraan Anda sudah terbayar.

Untuk sementara, cara ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Atau kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T, dan Z.

Selain itu, untuk cek pajak kendaraan online Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, juga sudah bisa menggunakan kode USSD. Jadi, bisa lebih sederhana. Contohnya seperti pada tabel berikut.

WilayahNomor USSDFormatContoh
Jakarta1717METRO (spasi) nomor polisiMETRO B1234AZ
Jawa Barat3977poldajbr (spasi) nopolpoldajbr D1234KL
Jawa Timur7070JATIM (spasi) nopolJATIM N1234MN

Untuk menggunakan layanan ini, Anda harus memiliki pulsa. Karena itu, pastikan nomor Anda masih aktif dan saldo pulsa Anda tersedia, minimal Rp10.000.

Cek Pajak Kendaraan via Website

e-Samsat

Cara selanjutnya yaitu melalui website e-samsat. Caranya, kunjungi e-samsat.id, lalu masukkan data kendaraan Anda.

Ada beberapa kolom yang perlu Anda isi, yaitu:

  1. Kode pelat,
  2. Nomor pelat,
  3. Kode seri,
  4. Nomor rangka kendaraan,
  5. Provinsi.

Setelah semua terisi dengan benar, tinggal klik [Cek sekarang].

Seperti ketika mengecek melalui SMS, Anda akan menerima info pajak kendaraan, lengkap dengan nominal dan kode pembayaran.

Selain melalui e-samsat.id, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui website Bapenda masing-masing provinsi. Cara ini lebih mudah dan simpel karena kolom yang perlu Anda isi lebih sederhana, yaitu:

  1. Wilayah,
  2. Nomor polisi (format AA HHHH AAA),
  3. Kode captcha.

Beberapa daerah mungkin sedikit berbeda, ada yang tanpa kolom wilayah seperti Samsat PKB Jakarta. Namun, intinya prosesnya lebih cepat dan sederhana.

Untuk tautan ke Samsat PKB masing-masing provinsi bisa Anda lihat di tabel berikut:

ProvinsiUrl website
DKI Jakartahttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ 
Jawa Barathttps://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb 
Jawa Timurhttps://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb 
Jawa Tengahhttps://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/ 
DI Yogyakartahttp://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/ 
Balihttps://portal.bpdbali.id/infosamsat/ 
Riauhttps://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ 
Kepulauan Riauhttp://rtmcpoldakepri.com/informasi-pajak-kendaraan-bermotor/ 
Sumatera Utarahttps://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php?temp=menu3 
Sumatera Barathttps://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html 
Jambihttp://jambisamsat.net/infopkb.html 
Lampunghttp://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ 
Sulawesi Tenggarahttp://bapenda.sultengprov.go.id/pkb 
Sulawesi Utarahttp://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak 
Nusa Tenggara Barathttps://bappenda.ntbprov.go.id/page/informasi/info_pkb.php 
Papuahttp://bappenda.papua.go.id/cekpajak.php 

Layanan ini memang tidak menggunakan pulsa, tapi Anda harus terkoneksi dengan jaringan internet. Jadi, pastikan Anda memiliki akses internet via wifi atau kuota.

Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi

SIGNAL

Cara selanjutnya yaitu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Aplikasi ini terintegrasi dengan database Polri dan Bapenda masing-masing provinsi.

Pertama, Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui Appstore atau Playstore. Kemudian, buat akun di SIGNAL dengan mendaftarkan nomor HP dan NIK, lalu verifikasi.

Selanjutnya, Anda perlu mendaftarkan kendaraan Anda dengan memasukkan NRKB (Nomor Rangka Kendaraan Bermotor), lalu melakukan verifikasi.

Sistem akan menampilkan informasi kendaraan, lengkap dengan nominal pajak, kode bayar, dan metode pembayarannya.

Anda dapat membayar pajak kendaraan via transfer. Kemudian, TBKP akan dikirimkan melalui pos ke alamat rumah Anda.

Selain aplikasi Samsat Digital Nasional, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi Samsat tiap daerah. Prosesnya biasanya tidak membutuhkan kode nomor rangka kendaraan bermotor, tapi hanya nomor polisi (pelat) biasa.

Akan tetapi, Anda perlu mengecek apakah provinsi Anda memiliki aplikasi tersebut, karena tidak semua wilayah menerbitkan aplikasi e-samsat.

Cara cek pajak kendaraan online di atas sangat memudahkan bagi Anda yang memiliki kesibukan sehingga tidak harus ke kantor samsat. Paling mudah adalah melalui aplikasi SIGNAL, karena TBKP sekalian diantar lewat pos sampai rumah.