Wujudkan Semua Mimpi

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS dan Solusinya

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

BPJS memang mendapat pujian sebagai salah satu universal health coverage terbaik dunia karena luasnya cakupan penyakit yang dicover BPJS. Tapi, ternyata ada juga jenis layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Jika Anda merupakan pengguna BPJS, wajib tahu tentang hal ini. Jangan sampai Anda harus kecewa ketika sudah di fasilitas kesehatan, ternyata sakit Anda tidak dalam tanggungan BPJS.

Untuk itu, artikel ini akan memberikan Anda informasi:

  • Daftar 21 penyakit yang tidak dicover BPJS dan contohnya,
  • Solusi alternatif biaya layanan kesehatan Anda.

Simak info selengkapnya.

Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS

Saat ini, terdapat 21 pelayanan kesehatan yang Anda tidak bisa menggunakan BPJS untuk menanggungnya. Aturan ini berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018.

Berikut ini adalah daftar lengkap sekaligus contohnya.

Luka atau Sakit

  1. Sakit akibat menyakiti diri sendiri, atau hobi berisiko yang membahayakan diri sendiri. Contoh: Terluka karena jatuh akibat parkour dari gedung tinggi atau karena mengiris pergelangan tangan sendiri.
  2. Sakit akibat tindak pidana. Contoh: Luka bacokan karena pembegalan.
  3. Wabah, bencana, atau kejadian luar biasa lainnya. Contoh: Covid-19 yang lalu. Sebenarnya BPJS tidak menanggung, tapi pemerintah menggunakan mekanisme lain untuk meringankan beban pasien.
  4. Ketergantungan. Contoh: Kecanduan alkohol, narkotik, atau lainnya. Terapi atas kecanduannya maupun efeknya tidak masuk pertanggungan BPJS.
  5. Luka akibat hal tak terduga yang seharusnya bisa dicegah. Contoh: Karena tawuran.
  6. Luka atau sakit akibat kecelakaan lalu lintas. Di luar pertanggungan BPJS hingga nilai dari program jaminan kecelakaan lalu lintas yang wajib sudah tercapai sesuai hak kelas peserta.
  7. Luka atau sakit akibat kerja atau berhubungan dengan pekerjaan. Ini menjadi pertanggungan pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.

Tindakan atau Layanan Kesehatan

  1. Layanan estetik wajah dan tubuh. Contoh: Suntik botox dan operasi plastik. Tidak ada pertanggungan baik untuk tindakannya maupun akibat yang timbul karena hal tersebut.
  2. Layanan estetik gigi. Contoh: Pasang behel untuk merapikan gigi.
  3. Tindakan eksperimen. Contoh: Malpraktik, terapi metode baru yang belum mendapat pengakuan IDI seperti metode DSA (cuci otak) untuk terapi.
  4. Sakit mandul atau infertilitas. Tidak ada pertanggungan untuk terapi mengatasi kemandulan atau upaya mendapatkan keturunan.
  5. Kontrasepsi. Baik obat, hormon, alat, atau layanan pemasanganya tidak masuk dalam pertanggungan BPJS.
  6. Layanan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  7. Tindakan kesehatan di luar negeri, apapun bentuknya.
  8. Layanan kesehatan yang pelaksanaannya dalam bentuk bakti sosial.
  9. Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer, yang secara penilaian teknologi kesehatan tidak efektif. Contoh: Bekam, akupuntur, dan lainnya.
  10. Layanan yang berkaitan dengan TNI/POLRI.
  11. Layanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS. Contoh: Klinik atau RS yang tidak memiliki kemitraan dengan BPJS (kecuali kegawatdaruratan).
  12. Layanan yang sudah dalam tanggungan program lain.
  13. Layanan yang tidak sesuai aturan undang-undang. Contoh: Merujuk diri sendiri langsung ke rumah sakit, tidak lewat faskes 1 (kecuali kegawatdaruratan).
  14. Layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Contoh: Sunat atau khitan.

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk pada peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, terdapat 5 operasi yang di luar pertanggungan BPJS Kesehatan.

  1. Operasi akibat kecelakaan. BPJS Kesehatan tidak menanggung karena sudah ada program lain yang meng-cover. Contoh: Untuk kecelakaan lalu lintas, ada program asuransi wajib jasa raharja. Sedangkan untuk kecelakaan kerja, ada BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Operasi akibat melukai diri sendiri (self-harming). Selain percobaan bunuh diri, termasuk juga kecelakaan akibat hobi ekstrem atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.
  3. Operasi kosmetik. Pada dasarnya semua operasi yang tidak mengancam kesehatan dan kehidupan, tidak masuk dalam pertanggungan BPJS kesehatan. Termasuk operasi plastik, khitan, dan lainnya.
  4. Operasi yang tidak sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur, baik secara administrasi maupun kesehatan, maka BPJS tidak menanggungnya.
  5. Operasi di luar negeri. Itu di luar jangkauan BPJS Kesehatan.

Solusi Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Lantas, bagaimana solusinya jika Anda termasuk yang membutuhkan salah satu tindakan kesehatan di atas?

Ada 2 solusi:

  1. Mengikuti asuransi lain yang menanggung penyakit atau tindakan kesehatan yang Anda butuhkan.
  2. Menanggungnya sendiri menggunakan tabungan atau simpanan Anda.

Jika Anda memiliki asuransi atau tabungan khusus, mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana jika sedang dalam kondisi darurat dan tidak ada tabungan atau asuransi yang meng-cover?

Anda bisa memanfaatkan layanan MUFDana. MUFDana menyediakan Pinjaman Multiguna yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembiayaan kesehatan.

Hanya dengan jaminan BPKB, Anda bisa mendapatkan pinjaman mudah dan cepat yang bisa cair dalam 1 hari. Sangat cocok ketika Anda membutuhkan dana cepat untuk biaya penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

Dengan bunga ringan dan tenor panjang, jangan ragu untuk menjadikan MUF Dana solusi masalah biaya kesehatan Anda.